Forum Operator DIPA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Revisi DIPA 2008

Go down

Revisi DIPA 2008 Empty Revisi DIPA 2008

Post  Admin Thu Mar 25, 2010 6:26 pm

Revisi DIPA TA 2008

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Keuangan tanggal 31 Maret 2008 Nomor 46/PMK.02/2008, tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008. Lahirnya PMK ini merupakan langkah maju dalam upaya penyusunan dasar hukum revisi DIPA. Sebagaimana diketahui pada Tahun Anggaran sebelumnya bahwa PMK revisi mendasarkan pada 2 dasar hukum Nomor 137/PMK.02/ 2006 tentang Tata Cara Revisi DIPA Tahun 2007 dan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusun an, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA TA 2007. Dengan lahirnya PMK ini maka dasar hukum dalam melakukan revisi DIPA hanya satu.

Revisi DIPA 2008, Revisi Rincian ABPP ayaitu :

  1. Pergeseran Anggaran belanja (antar unit/bagian anggaran, antar kegiatan, sub kegiatan);
  2. Perubahan sumber dana yang berasal dari PNBP;
  3. Perubahan pagu PHLN akibat luncuran dan percepatan penyelesaian pekerjaan;
  4. Perubahan pagu dana pada PT Non BHMN yang bersumber dari PNBP;
  5. Perubahan sepanjang masih dalam satu provinsi/Kab/Kota sepanjang bukan Dekon/TP;
  6. Perubahan antar provinsi/Kab/Kota untuk kegiatan operasional;
  7. Perubahan pagu PHLN akibat perubahan kurs sepanjang kontrak telah ditandatangani.


Revisi DIPA yang tidak diperkenankan yaitu :

  1. Pengurangan untuk belanja mengikat (0001 dan 0002) kecuali memenuhi kegiatan operasional; alokasi dana untuk membayar tunggakan; RM pendamping PHLN; dana kegiatan multi years; alokasi dana pada rincian kelompok pengeluaran/Sub Kegiatan/Kegiatan yang telah dikontrakkan dan atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
  2. Penggunaan dana hasil optimalsisasi untuk pengadaan kendaraan operasional, pembangunan gedung kantor dan pembayaran honor-honor.

Kewenangan pelaksanaan Revisi DIPA :

Dalam PMK ini diatur pula kewenangan pelaksanaan revisi yaitu DitJen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan dan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dengan PMK ini diharapkan pelaksanaan/mekanisme revisi anggaran dapat berjalan dengan baik, tidak terjadi tumpang tindih dan yang jelas memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengesahan Revisi DIPA :

  1. Revisi DIPA untuk DIPA satker Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta, disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  2. Revisi DIPA untuk : DIPA satker pusat yang berlokasi di daerah (diluar DKI Jakarta); DIPA satker vertikal;
    DIPA Dekonsentrasi; dan DIPA Tugas Pembantuan. Baik untuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat maupun di daerah, disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.


Jangka Waktu penyelesaian :
Batas waktu pengesahan Revisi DIPA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pengesahan revisi serta data pendukung diterima secara lengkap.

Admin
Admin

Jumlah posting : 51
Points : 118
Join date : 20.03.10
Lokasi : Lampung

https://forumdipa.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik